IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM RELOKASI PASAR TOBELO KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Abstract
Kabupaten Halmahera Utara memiliki pasar tradisional yang dilihat dari sisi akses untuk jangkauan masyarakat sangat strategis karena berada di tengah-tengah pusat kota yang sudah cukup lama berdiri yang menjadi tempat transksi jual beli masyarakat yaitu pasar Rawajaya yang sudah beroperasi selama sekian tahun dan sudah sangat membantu masyarakat luas untuk melakukan aktivitas jual beli. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara nomor 551.2/202/HU/2015 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan penataan dan relokasi pasar lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Utara yang melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan serta instansi terkait lainnya melakukan relokasi pasar Tobelo yang tepatnya di Pasar Rawajaya yang ada di Kecamatan Tobelo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dari penelitian ini maka dapat dikaji tentang Impelementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Relokasi Pasar Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan untuk mengetahui respons masyarakat terhadap implementasi kebijakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tujuan Kebijakan untuk program relokasi pasar adalah untuk menginginkan adanya penataan keindahan kota Tobelo dan kenyamanan mayarakat sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, merupakan bagian dari grand design pembangunan ekonomi daerah yang sifatnya jangka panjang, Proses relokasi yang tidak berjalan mulus hal ini karena pedagang yang telah pindah ke lokasi pasar baru Wosia kini kembali lagi berjualan di lokasi pasar lama. Komunikasi mengenai program relokasi pasar oleh pemerintah Kabuaten Halmahera Utara seharusnya dilakukan secara baik dengan melalui pendekatan-pedekatan yang lebih baik sehingga program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan dapat diterima masyarakat pada umumnya. Sumber daya yang dimiliki oleh pemrintah Kabupaten Halmahera Utara seharusnya sudah cukup untuk bisa menunjang jalanya program relokasi. Akan tetapi Permasalahan yang dihadapi oleh dinas yang menjalankan tugasnya dalam memebentuk tim revitalisasi pasar dimana saat realisasi di lapangan, pihaknya selalu bekerja sendirian dan kurang mendapat dukungan dari intansi teknis lainnya.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pemerintah, Relokasi Pas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.