PERAN DINAS SOSIAL KOTA MANADO DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 42 bahwa setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan/atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun realitanya menunjukkan kondisi sebaliknya, pada saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial berperan sebagai salah satu unsur perangkat daerah yang memiliki lingkup tugas untuk memberdayakan penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kota Manado dalam pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Dinas Sosial Kota Manado dalam pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas meliputi peran fasilitatif, peran edukatif, dan peran teknis telah berperan cukup baik namun belum maksimal. Hal ini ditandai dengan pelatihan dan bantuan sosial yang diberikan belum merata, masih banyak penyandang disabilitas yang belum diberdayakan. Sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap peran Dinas Sosial Kota Manado dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyandang Disabilitas.
Kata Kunci : Peran, Pemberdayaan, Penyandang Disabilitas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.