KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA TERHADAP PT.KIRANA SINAR GEMILANG DI KECAMATAN LEMBORAYA KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberian Hak Guna Usaha terhadap PT. Kirana Sinar Gemilang di Kecamatan Lemboraya Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Perlu diperhatikan dalam pemberian Hak Guna Usaha terhadap perusahaan PT Kirana Sinar Gemilang mengenai tanah-tanah yang berkaitan dengan tanah masyarakat, pembagian hasil plasma, penyerobotan lahan dan penyerobotan lahan. Metode yang digunakan adalah metode deskrptif kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini informannya berjumlah 1 orang kepala perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Morowali Utara, 1 orang sekretaris divisi perusahaan PT. Kirana sinar Gemilang, 1 orang kepala desa lawangke, 1 orang buruh plasma, 2 orang masyarakat. Dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, studi dokumen, analisis data dilakukan selama penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan dari teori Faried Ali terdapat tiga lokus yaitu: lokus pengaturan, lokus implementasi dan lokus evaluasi, kebijakan yang dilakukan belum efektif dalam penerapannya karena belum sesuai dengan pengaturan karena masih terdapat kepentingan kelompok lain yang di utamakan kurangnya ketegasan dari pemerintah yang seharusnya mencakup tiga aspek yaitu negara, perusahaan dan masyarakat sebagai kelompok sasaran.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Hak Guna Usaha
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.