KOORDINASI CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi Di Kecamatan Malalayang Kota Manado)

Regynald Prasatya Tampake, Ronny Gosal, Welly Waworundeng

Abstract


Tugas dan fungsi Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada pasal 225 tertuang beberapa tugas pokok dan fungsi Camat. Kemudian secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Tugas dan Kewenagan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Camat sebagai perangkat daerah mempunyai tugas sebagai pengkoordiner, penggerak dan juga sekaligus sebagai pelaksana pembangunan di wilayah kecamatan mempunyai tugas-tugas yakni mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang ada di seluruh kecamatan termasuk dalamnya pemberdayaan masyarakat yang ada di desa dan kelurahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi koordinasi camat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintaha Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mencakup Partisipasi, Pembinaan dan Evaluasi di Kecamatan Malalayang ditinjau dari tugas dari fungsi yang diamantkan dalam peraturan pemerintah tentang kecamatan, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, diharapkan penelitian ini dapat memecahkan masalah penelitian, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kegiatan koordinasi camat dalam pemberdayaan masyarakat mengikuti beberapa aspek salah satunya adalah aspek partisipasi masyarakat dalam musrenbang. Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan penyelenggaraan musrenbang di Kecamatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan baik.

Kata Kunci : Koordinasi, Camat, Pemberdayaan Masyarakat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.