AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DALAM PEMBANGUNAN TAHUN 2017 DI DESA BARANGKA KECAMATAN MANGANITU KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Abstract
Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan uang publik secara ekonomi, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana seperti korupsi. Keterbukaan sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam akuntabilitas, tanpa adanya keterbukaan tidak dapat diketahui oleh pegawai dan masyarakat (Carino, 2009:157). Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menerapkan Akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dalam pembangunan tahun 2017 di Desa Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat, adanya publikasi mengenai detail keuangan Dana Desa, adanya laporan berkala mengenai pengelolaan Dana Desa tersebut yang dilakukan Pemerintah Desa Barangka kepada masyarakat melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menerapkan Akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam pembangunan tahun 2017 di Desa Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam pembangunan tahun 2017 di Desa Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam proses pemberian informasi mengenai pengelolaan Dana Desa masih mengalami beberapa kendala. Hal ini dilihat dari Pemerintah Desa Barangka yang masih kurang jelas dan kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.