PEMBERDAYAAN APARAT PEMERINTAHAN DESA SAWANGAN DAN DESA KAMANGTA KECAMATAN TOMBULU KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Mitra dalam pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sawangan yang mempunyai 6 jaga, serta Desa Kamangta Kecamatan Tombulu yang mempunyai 8 jaga. Permasalahan mitra di Desa Sawangan belum lama menyelenggarakan proses penyelenggaraan pemilihan Hukum Tua. Kondisi yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa setelah penyelenggaraan pemilihan hukum tua di desa Sawangan Kecamatan Tombulu menunjukkan kurangnya efektivnya aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini disebabkan oleh masih realatif baru hukum tua dan perangkat pemerintah desa yang dipilih dan dingkat dalam menempati posisi dalam struktur pemerintahan desa. Sedangkan Desa Kamangta dalam pelaksanaan pemerintahan desa banyak terjadi protes dari anggota masyarakat karena kinerja pemerintah desa yang masih kurang baik. Hal tersebut mendorong tim pemabdian untuk melakukan program PKM di Desa Sawangan dan Desa Kamangta. Target luaran dalam kegiatan pengabdian PKM penyelenggaraan pemerintah desa adalah terbentuknya tim aparat pemerintah desa di Desa Sawangan dan Desa Kamangta yang dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai tata pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat desa serta laporan hasil pengabdian dan jurnal pengabdian. Metode pendekatan yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra tersebut di atas adalah memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada mitra berdasarkan teori-teori dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan/sosialisasi dilakukan terhadap aparat penierintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat pada umumnya tentang materi pemberdayaan pemerintah desa; juga pelatihan terhadap kelompok aparat pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Melalui kegiatan PKM dengan penyelenggaraan pemberian penyuluhan dan pelatihan kepada mitra memberikan kontribusi yaitu: Terbentuknya tim aparat pemerintah desa di Desa Sawangan dan Desa Kamangta yang dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai tata pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat desa, adanya pelayanan publik yang baik, menunjang pencapaian tujuan pembangunan nasional untuk terwujudnya tata pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat Desa Sawangan Desa Kamangta. Luaran pelaksanan PKM berupa : Laporan hasil pengabdian, artikel publikasi ilmiah pengabdian di jurnal ber ISSN. Memberikan kontribusi bagi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Unsrat; dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat dalam pembuatan jurnal pengabdian. Disarankan untuk terus ditingkatkan peranan dari aparat pemerintah desa di Desa Sawangan Desa Kamangta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Masyarakat harus lebih giat berpartisipasi untuk memberikan pengawasan dan masukan-masukan dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi aparat pemerintah desa di desa mitra.
Kata kunci Pemberdayaan Aparat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.