KINERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BITUNG
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik negara tahun 1945.Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja dinas pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Adapun manfaat penelitian ini mengetahui kinerja dinas pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan hasil penelitian ini yaitu kinerja yang ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sudah cukup efektif ini dilihat dari meningkatnya pendapatan daerah pasca dikeluarkannya Perda yang mengatur tentang pajak daerah.
Kata Kunci : Kinerja, Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.