PERAN KOORDINATOR PERUSAHAAN DAERAH PASAR DALAM PENATAAN PASAR TRADISIONAL TUMINTING DI KOTA MANADO
Abstract
Penataan pasar tradisional merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar supaya pasar tradisional akan tetap ada dengan seiring berkembangnya sekarang pasar modern. Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 Pemerintah Kota Manado wajib melakukan penataan pasar tradisional sebaik mungkin. Di pasar Tuminting Kota Manado memiliki permasalahan yaitu pedagang pasar Tuminting semakin banyak sehingga pasar tidak lagi mampu menampung pedagang yang begitu banyak. Peramasalahan selanjutnya adalah para pedagang pasar tuminting yang tidak memiliki tempat berjualan di dalam pasar pada akhirnya badan jalan menjadi tempat mereka berjualan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran koordinator poerusahan daerah pasar dalam penataan pasar tradisional Tuminting di Kota Manado. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Koordinator PD Pasar Tuminting dalam Perencanaan Perencanaan adalah untuk menata pasar tuminting agar supaya menjadi pasar yang nyaman dan indah, kondisi pasar tuminting sekarang kurang baik. Dalam pelaksanaan penataan pasar yaitu membersikan sampah, menertibkan pedagang yang ada di pasar tuminting dan menata lapak para pedagang, menagih retribusi. Dalam pengawasan penataan pasar Tuminting dilakukan dengan mengawasi setiap masalah-masalah yang terjadi di pasar tuminting memberikan rambu-rambu peringatan.
Kata Kunci : Peran, Penataan, Pasar Tradisional
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.