TATA KELOLA PEMERINTAH DALAM RELOKASI PASAR KAYU BULAN DI KOTA MANADO
Abstract
Pasar tradisional secara umum memiliki beberapa fungsi penting yang tidak dapat digantikan begitu saja oleh pasar modern. Pasar tradisional merupakan tempat dimana masyarakat dari berbagai lapisan memperoleh barang-barang kebutuhan harian dengan harga yang relativ terjangkau, karena memang seringkali harga di pasar tradisional lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan pasar modern. Dengan kata lain pasar tradisional merupakan tiang penyangga ekonomi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah. Pasar tradisional jelas lebih strategis untuk diakses oleh sebagian besar pedagang dan merupakan tempat yang terjangkau untuk dimasuki oleh pelaku ekonomi lemah yang menempati posisi mayoritas. Selanjutnya sektor pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retrIbusi-retrIbusi yang berlaku. Pemerintah kota Manado telah membangun pasar baru untuk merelokasi pedagang yang berdagang di kompleks Pasar Bahu yang bernama pasar restorasi malalayang di Jalan Kayu Bulan. Namun tidak semua pedagang setuju dengan adanya relokasi tersebut. Mereka merasa keberatan karena penertiban yang merugikan, sebab tidak disosialisasi dengan baik kepada pedagang, selain itu pedagang menolak pindah ke pasar restorasi Malalayang, karena fasilitasnya belum lengkap terlihat bahwa tata kelola pasar bahu yang di relokasi di jalan Kayu Bulan belum berhasil dikarenakan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam pengelolaan dan juga belum adanya kebijakan yang tepat untuk mengakomodir aspirasi masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tata Kelola Pemerintah Dalam Relokasi Pasar Tradisional Bahu Ke Pasar Restorasi Malalayang. Penelitian yang dipakai menggunakan pendekatan kualitatif.
Kata Kunci : Tata Kelola Pemerintah, Relokasi Pasar
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.