PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN SITARO
Abstract
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu mengubah mekanisme yang selama ini dilakukan dalam menanggapi dugaan penyimpangan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tidak lagi bersifat pasif, tetapi bersifat proaktif, Pembentukan Badan Kehormatan adalah merupakan efek dari gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik dan kode etik dan kode perilaku yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro yang bersifat tetap dinilai dapat menjamin tegaknya tata tertib dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata hasilnya tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Berdasarkan hasil studi awal Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro belum bekerja secara maksimal karena banyak anggota legislatif dalam pengamatan peneliti banyak yang tidak hadir pada saat rapat paripurna, bahkan ada rapat yang dijadwalkan akhirnya batal digelar disebabkan peserta sidang tidak memenuhi kuorum, selanjutnya itu juga masih ada anggota Dewan yang kurang memahami tugas dan fungsi sebagai anggota dewan hal itu dapat dilihat dalam berbagai kasus seperti korupsi, suap, narkoba, dan kekerasan/penganiayaan. Ditemui dari berbagai sumber yang didapati melalui studi awal yang dilaksanakan oleh peneliti terdapat beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro terkait dengan masalah tata tertib dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti adapun kasus yang terkonfirmasi ada dugaan penyimpangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Siau Tagulandang Biaro menurut Manado Express pada tanggal 14 Januari 2015, selain dari adanya dugaan belum pahamnya anggota Dewan terhadap tugas dan fungsinya beberapa anggota Dewan yang melanggar etika dalam persidangan seperti merokok dan berteriak di dalam ruangan, selanjutnya didapati juga dugaan penyalahgunaan keuangan tertanggal 24 Februari 2015 yakni korupsi perjalanan dinas dan bimbingan teknis Bimbingan Teknis fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kata Kunci : Peran, Badan Kehormatan, Kode Etik, DPRD.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.