IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (Studi di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud)
Abstract
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalammelaksanakantugas yang diemban harus memahami dan menghayati kode etik, norma-norma hukum dan tata tertib termasuk peraturan disiplin PNS yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan pegawai negeri sipil yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelengaraan pemerintah, maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure aparatur Negara di tuntut untuk setia kepada pancasila Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Aktifitas kerja dalam pencapaian tujuan organisasi adalahsuatuhal yang sangat diutamakan oleh setia porganisasi dan factor disiplinkerja yang sangat tinggi sangat di perlukan dalam setiap usaha kerjasama antara sesame pegawai untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa aktifitas kerja pegawai dan disiplin yang tinggi adalah salah satu syarat bagi seseorang pegawai untuk mendapatkan suatu kedudukan yang mananantinya akan menciptakan prestasi yang baik dan mempunyai hasil kerja yang tinggi. Dalam halini mengatasi indikasi rendahnya kedisiplinan perlu upaya-upaya pembinaan peningkatan pendisiplinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil Didinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang telah diproses oleh BKD kab. Kelp. Talaud selama 2019 terdapat beberapa kasus namun yang bias di identifikasi oleh peneliti adalah tahun 2018. Secara umum implementasi pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns di kba. Kelp. Talaud telah berjalan cukup baik hal tersebut dibuktikan dengan sudah dilakukan sosialisasi kepada semua ASN di masing-masing SKPD yang di lakukan oleh BKD, Inspektorat, maupun SKPD itu sendiri.
Kata Kunci: Implementasi, Disiplin, AparaturSipil Negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.