PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2019

Juelfrida Eunike Supit, Daud M Liando, Stefanus Sampe

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan/fase fungsi anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019. Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeah menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan kedudukan sebagai unsur penyelenggaan pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi legislasi,anggaran,dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan para informan yang kompeten menjawab permasalahan penelitian. Fokus dalam penelitian ini adalah Kinerja DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam melaksanakan fungsi anggaran, yang dikaji melalui indikator kinerja menurut Prawirosentono. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Efektivitas yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe dinilai sudah baik, karena proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe sendiri dalam pelaksanaan fungsi anggaran ini, melakukan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara pada tahun 2019 dan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 lalu.

 

 

Kata Kunci : Pelaksanaan, Fungsi Anggaran, DPRD


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.