PERAN MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DONDOMON SELATAN KECAMATAN DUMOGA UTARA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Peran Masyarakat Dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa di Desa Dondomon Selatan Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Untuk mengatur masyarakat yang ada dalam ruang lingkup desa maka perlu adanya peraturan desa yang harus dibuat ataupun dirancang secara bersama-sama antara aparatur pemerintahan Desa, juga masyarakat harus berpartispasi didalam perancangan tersebut, karena secara teori-teori selain persoalan konseptual perdes yang masih menyimpan masalah, juga dalam implementasi Perdes yang secara khusus terkait dengan perencanaan Perdes (Legal planning), perancangan hukum (Legal drafting), penerapan hukum (Law enforcement). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dari Sangadi Desa Dondomon dalam melibatkan masyarakat desa untuk bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan peraturan desa yang ada, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan hal ini di buktikan dari Sangadi Desa Dondomon dalam mengerakan para perangkat desa untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bisa terlibat dalam pembuatan peraturan desa ini, dan perangkat desa juga melaksanakan tugas mereka, dengan sosialiasi kepada masyarakat desa, bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pembuatan desa yang ada
Kata Kunci: Peran, Masyarakatm Perdes
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.