PRAKTEK MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020 DI KECAMATAN KAWANGKOAN UTARA KABUPATEN MINAHASA

Mianty Putri Cantika Rumajar, Agustinus B Pati, Trilke E Tulung

Abstract


Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan praktek politik uang di Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa pada pemilihan Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 dan juga Untuk mengetahui faktor–faktor penyebab terjadinya Money Politic pada saat pemilihan Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 di Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten MinahasaDemokrasi adalah sebuah rangkaian sistem yang memposisikan pemerintahan itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa para pemegang kekuasaan yang tertinggi pada suatu sistem demokrasi tersebut yakni kekuasaan di rakyat dan rakyat yang mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama untuk dapat mengatur dan mengontrol segala kebijakan yang ada di pemerintahan melalui keputusan mayoritas. Keberadaan praktek money politik yang massif dapat merusak sendi-sendi demokrasi itu sendiri dimana suara rakyat tidak lagi murni dari hati melainkan atas dasar uang, sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas dan cenderung korup mengingat biaya yang dikeluarkan saat pemilihan sangat besar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan Praktek money politic terjadi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur tahun 2020 di kecamatan Kawangkoan Utara kabupaten Minahasa bahwa masyarakat mudah terpengaruh  dengan adanya money politic. Masyarakat tidak menggunakan logika dalam menghadapi hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak baik di lakukan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat kurang paham tentang pengetahuan akan politik tersebut sehingga mudah terpengaruh dalam hal yang tidak baik dalam pemilihan umum.

 

 

Kata Kunci : Money Politik, Pemilihan, Kepala Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.