PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEXUAL DI TEMPAT UMUM DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana modus Operandi Tindak Pidana pelecehan seksual dikota manado dan bagaimana proses penindakan dan upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual sebagai impelementasi dari perlindungan Hak Asasi Manusia korban. Dengan memanfaatkan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Modus operandi tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosan yang terjadi dikota manado sesuai hasil penelitian penulis ada beberapa bentuk yaitu: Mengajak jalan(oergi bersama), pengunaan alkohol untuk menguasai korban, penyergapan dan penyekapan, dan memanfaatkan kekuasaan. Dari hasil pengamatan banyak pelaku perkosaan yang diputus bebas, dan itu mwmbuat para pelaku masih mengulangi perbuatannya. 2. Proses penindakan sudah diatur dalam Hitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi yang menjadi persoalan yaitu banyaknya pelaku yang tidak setimpal dengan derita korban perkosaan. Aspek yang lain yaitu masih lemahnya perlindungan terhadap korban perkosaan apalagi kalau korban mempunyai latar belakang yang kurang mampu, sedangkan yang menjadi pelaku adalah anak pejabat atau orang yang berpengaruh. Keadaan tersebut menyebabkan banyak korban perkosaan yang ditelantarkan dan tidak ditangani kasusnya dengan benar dan kurang mendapatkan perlindungan hukum.
Kata kunci: pelecehan sexual
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.