KESAKSIAN PALSU DI DEPAN PENGADILAN DAN PROSES PENANGANANNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana kesaksian palsu dalam Pasal 242 KUHPidana dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa 1. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHPidana. 2. Prosedur penanganan kesaksian palsu di sidang pengadilan adalah: a. Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu; b. Panitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera; c. Berita acara itu segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
Kata kunci: kesaksian palsu
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.