PENERAPAN SANKSI TERHADAP IBU SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perumusan tindak pidana pembunuhan anak menurut Pasal 341 KUHP dan bagaimanakah penerapan sanksi hukum terhadap ibu sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan anak menurut Pasal 341 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Rumusan Pasal 341 KUHP ini mengangkat tentang tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh ibu terhadap nyawa bayinya yang dilakukan pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Dari unsur- unsur ini dapat dilihat bahwa sesungguhnya pembunuhan bayi ini nyata-nyata harus dilakukan oleh ibu dan bukan orang lain begitu juga korbannya harus seorang bayi dari ibu sebagai pelaku pembunuhan. 2. Tindak pidana pembunuhan bayi ini dilakukan pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama setelah bayi dilahirkan, karena jika pembunuhan bayi ini dilakukan sebelum dilahirkan maka hal ini menjadikategori pengguguran kandungan Pasal 346.Sedangkan jika dilakukan pada saat bayi telah lama dilahirkan maka hal ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa Pasal338. Pembunuhan ini dilakukan oleh ibu dengan pertimbangan bahwa ia takut ketahuan orang bahwa ia telah melahirkan anak. Bahkan perbuatan ini pun mengandung unsur kesengajaan. Ibu sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan bayi ini dikenakan sanksi paling lama tujuh tahun penjara dengan pertimbangan bahwa ringannya sanksi hukum karena ibu ini berada dibawah tekanan.
Kata kunci: Ibu, pelaku, pembunuhan anak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.