EKSISTENSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN KESUSILAAN DI DEPAN UMUM (PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

Grant P. Kolompoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 281 KUHPidana dan bagaimana eksistensi Pasal 281 KUHPidana berhadapan dengan Pasal 10 Jo Pasal Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan dari tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dalam Pasal 281 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana adalah dilarangnya perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum, yaitu di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat/didengar dari tempat umum, atau di depan orang lain bertentangan dengan kehendaknya. Pengertian melanggar kesusilaan  merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang. 2. Eksistensi Pasal 281 KUHPidana masih tetap diperlukan karena unsur melanggar kesusilaan dari Pasal 281 KUHPidana memiliki cakupann yang lebih luas dari pada perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan secara spesifik dalam Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Kata kunci: Eksistensi, kesusilaan, di depan umum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.