PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG DI LAKUKAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KUHAP

Priscillia Angelina Kopalit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak tersangka pada perkara pidana dan bagaimana pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yurifdis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Setiap hak-hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan hak-hak asasi tersangka yang harus dipenuhi pada saat terjadinya pemeriksaan awal hingga sampai pada pemeriksaan akhir. 2. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersangka yang dilakukan oleh penyidik baik dari awal proses penyidikan hingga akhir proses tersebut, undang-undang telah mengatur jaminan terhadap hak-hak asasi tersangka yang harus dipenuhi dan diterima oleh tersangka, namun dalam praktiknya terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik baik secara sengaja atau dengan menggunakan wewenangnya diantaranya, pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersangka yang dilakukan oleh penyidik baik dari awal proses penyidikan hingga akhir proses tersebut.

Kata kunci:  Perlindungan hukum, hak tersangka, penyidik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.