TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENANGGULANGANNYA

Patrick Manuel Kalalo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan apa faktor-faktor pendorong terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana cara penanggulangannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam implementasinya terhadap masyarakat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang belum secara maksimal di pergunakan dan tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman baik mengenai rumusan deliknya maupun sanksinya. 2. Dengan memahami faktor intern maupun faktor ekstern dalam tindak pidana perdagangan orang maka proses penanggulangan atau pencegahan dapat dilakukan, tentu dengan memaksimalkan aturan-aturan yang berlaku.

Kata kunci:  Perdagangan orang, penanggulangannya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.