UPAYA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana materiil anak dan bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana formil anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi Ide diversi dalam formulasi sistem hukum pidana materiel anak, yakni terdapat UU Pengadilan Anak, yang menentukan terbatas bagi pelaku anak yang berumur di bawah 8 (delapan) tahun oleh pihak kepolisian pada tahap penyidikan, diserahkan kembali orang tua, wali atau orang tua asuhnya ataupun kepada departemen sosial. Sedangkan bagi pelaku anak yang telah berumur 8 (delapan) tahun atau lebih, tidak ada ketentuan ide diversi baginya. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana materiel anak, diintegrasikan dalam pembaruan Buku 1 KUHP, yang diatur dalam bab khusus tentang penanganan terhadap anak. 2. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana formal anak, dapat diintegrasikan dalam pembaruan KUHAP yang diatur dalam bab khusus tentang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan terhadap anak, atau di dalam pembaruan UU Pengadilan Anak.
Kata kunci: Upaya pembaharuan, sistem peradilan, pidana anak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.