SANKSI PIDANA DALAM PERKARA PENYELANGGARAAN TRANSFER DANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kata kunci: Sanksi pidana, penyelenggaraan, transfer dana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.