ANALISIS YURIDIS ATAS KEWENANGAN ANGGOTA POLRI DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kekhususan dari tangkap tangan berdasarkan hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan kewenangan anggota POLRI dalam melakukan tangkap tangan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tangkap tangan adalah upaya paksa yang dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum pidana melalui hukum acara pidana yang berbeda secara proses dan administrasi dari penangkapan biasa. Perbedaan yang menjadi kekhususan tersebut dapat menimbulkan permasalahan apabila dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan peraturan hukum acara pidana yang terkait dengan penangkapan dan tangkap tangan. Keunikan tangkap tangan dan kewenangan yang terkait tangkap tangan dari penangkapan biasa harus tetap menghormati hak-hak dari warga negara dalam hal ini hak-hak dari tersangka dan keluarga tersangka. 2. Kewenangan anggota POLRI dalam melakukan tangkap tangan adalah kewenangan yang terbatas yang berdasarkan pada UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUH Pidana, namun dimiliki seluruh anggota POLRI tanpa memandang status kepangkatan untuk langsung menindak (menangkap) pelaku tindak pidana. Kewenangan tersebut muncul sebagai bagian dari kompetensi anggota POLRI untuk menindak sebuah perbuatan yang dicurigai sebagai tindak pidana. Kewenangan tersebut terbatas dalam hal pelaksanaan proses selanjutnya dari tahapan hukum acara pidana. Pembatasan tersebut adalah untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan juga untuk menjaga proses penyelesaian perkara pidana dari penyimpangan.
Kata kunci: Polri, tertangkap tanganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.