TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KELALAIAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Mario C. Taliwuna

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan bagaimanakah putusan majelis hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelanggaran undang- undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam Putusan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang kedua Pasal 359 KUHP yang dibuktikan dalam persidangan adalah dakwaan pertama terdapat unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut hemat Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. 2. Dalam Putusan Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.

Kata kunci: kelalaian, matinya orang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.