PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan apa kendala-kendala penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korbanmerasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik.
Kata kunci: korban, kekerasan dalam rumah tangga.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.