HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK MENGAJUKAN SAKSI A DE CHARGE (SAKSI MERINGANKAN) DALAM PROSES PERKARA PIDANA

Eky Chaimansyah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP, sejauh mana hak-hak tersangka/terdakwa dapat diakomodir dalam pemeriksaan perkara pidana, dan bagaimana pengaruh keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka/terdakwa dalam proses perisdangan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Diformulasikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) adanya 5 (lima) alat bukti yang sah. Dibandingkan dengan hukum acara pidana terdahulu yakni HIR (Stb. 1941 Nomor 44), ketentuan mengenai alat-alat bukti yang diatur oleh KUHAP ini mempunyai perbedaan yang prinsip dengan HIR. 2. Hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP antara lain: Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, Hak untuk diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti, Hak memberi keterangan secara bebas, Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, Hak untuk menghubungi penasehat hukum, dan sebagainya. 3. Keterangan saksi a de charge dalam persidangan perkara pidana merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah. Dalam persidangan perkara pidana keterangan dari saksi a de charge dapat berpengaruh. Keterangan saksi a de charge yang apabila dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya dan alat-alat bukti lainnya saling berhubungan dan menguatkan maka beban pembuktian keterangan saksi a de charge adalah sah dan dapat berpengaruh dalam pengadilan tindak pidana.

Kata kunci: saksi a de charge

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.