KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN ATAS ADANYA TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh keterangan ahli sebagai alat bukti, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. KUHAP belum mengatur secara cukup memadai mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti yaitu pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP masih terlalu singkat dan terbatas cakupannya. 2. Kekuatan pembuktian keterangan ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai bukti bebas (vrij bewijs). Hakim tidak terikat atau tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli. Ini sesuai dengan sistem pembuktian negatief-wettelijk yang dianut dalam Pasal183 KUHAP yang mengharuskan adanya keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Kata kunci: keterangan ahli, alat pembuktian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.