TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Ewis Meywan Batas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud  "direncanakan" sebagai unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana maksud dan tujuan "direncanakan" dalam tindak pidana kejahatan menurut Pasal 340 KUHPidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Direncanakan adalah salah satu unsur delik dalam kejahatan pembunuhan (pasal 340) dan pembunuhan anak (pasal 342).                 Dengan demikian ketiadaan unsur ini pada delik pasal 340 KUHPidana berarti tidak ada pembunuhan berencana demikian pula ketiadaan unsur ini pada pasal 342 berarti tidak ada pembunuhan anak berencana. Dari segi arti direncanakan ialah adanya waktu berpikir untuk melaksanakan perbuatan, ternyata sesungguhnya tidaklah mudah dalam penerapannya karena juga sukar untuk membuktikan. 2. Maksud pencantuman direncanakan sebagai pemberatan hukuman karena dalam pembunuhan yang direncanakan dianggap kwalitas kejahatan lebih berat adalah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dimana kwalitas kejahatan pembunuhan baik direncanakan maupun tidak adalah sama. Tujuan pemberatan hukuman dalam rangka pemberantasan kejahatan pembunuhan juga tidak beralasan lagi membedakan antara berencana dan tidak berencana karena kwalitas kejahatannya dewasa ini sama berat dan oleh karena itu pula kwalitas pemberantasannya pun sama berat.

Kata kunci: pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.