KAJIAN HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN MODAL TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA MENJADI BADAN USAHA MILIK SWASTA

Januwianti Atikah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepemilikan modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bagaimana status hukum perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh perusahaan BUMN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kepemilikan modal negara pada BUMN merupakan bentuk penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kekayaan itu sendiri berubah menjadi kekayaan BUMN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pendirian BUMN. Kepemilikan modal oleh negara dapat berupa keseluruhan modal perusahaan berasal dari penyertaan negara maupun berdasarkan kualifikasi, minimal 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara, maka dikatakan sebagai perusahaan BUMN yang bentuk-bentuk atau jenis-jenisnya terdiri atas Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Umum (Perum). 2. Tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan suatu perusahaan BUMN memiliki sejumlah perusahaan anak, dan perusahaan BUMN tersebut merupakan perusahaan induk dalam suatu grup atau kelompok usaha berbentuk Holding Company. Perusahaan-perusahaan anak yang modalnya baik seluruh maupun sebagian besar serta sebagian kecil saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN, akan tetapi dalam pelaporan keuangannya dimasukkan sebagai bagian dalam neraca konsolidasi.

Kata kunci: Kepemilikan modal, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.