EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA MENURUT KUHAP

Arly Y. Mangoli

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan Peradilan In Absentia di dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia menurut Undang-undang No. 10 tahun 2010 serta relevansinya dengan hak terdakwa untuk mendapatkan dan melakukan pembelaan menurut Undang-undang No.8 tahun 1981 dan apa dampak dari pelaksanaan peradilan In Absentia bagipara pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang ingin coba-coba meloloskan diri dari jeratan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perkembangan peradilan in absentia dalam sistem peradilan di Indonesia, Peradilan in absentia yang meskipun belum mempunyai aturan yang pasti atau belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas tentang peradilan in absentia, namun sejauh ini peradilan in absentia sudah memberikan kontribusi yang cukup memuaskan terhadap sistem peradilan di Indonesia yang berlandaskan Undang-undang No. 8 tahun 1981 atau disebut dengan KUHAP. Kontribusi terbesar peradilan in absentia ialah terutama dalam memberantas dan menangani tindak kejahatan yangmelintasi wilayah territorial. 2. Dampak peradilan in absentia, kinerja yang baik dari pelaksanaan peradilan in absentia ternyata lebih banyak menghasilkan dampak yang positif dibandingkan dampak negatif. Sebagaimana hasil terbaik dari pelaksanaan peradilan in absentia yaitu mempersempit kemungkinan pelaku tindak kejahatan melarikan diri atau meloloskan diri dari jeratan hukum.

Kata kunci: Eksistensi, peradilan, in absentia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.