JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses jual beli tanah yang belum bersertifikat menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan akibat hukum dari jual beli tanh yang belum bersertifikat menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan : 1. Jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dan tujuannya untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui pendaftaran tanah secara sporadik, maka jual belinya harus dibuat dengan akta PPAT. Jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) yang tidak dibuat dengan akta PPAT, maka permohonan pendaftaran tanah dalam pendaftaran tanah secara sporadis ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 2. Dimana ada suatu proses hukum pasti akan menimbulkan suatu akibat hukum. Dalam hal ini proses hukum yang terjadi yaitu proses jual beli tanah dan akibat hukum yang timbul dari jual beli tanah tersebut yaitu berupa penyerahan obyek jual beli (tanah) kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Dengan adanya akibat hukum yang ada maka diperlukan juga jaminan kepastian hukum. Jaminan kepastian yang diberikan berupa jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah, guna untuk menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi.
Kata kunci : Tanah, hak milik, jual beli tanah, sertifikat, pendaftran tanah.Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.