PELEPASAN TANAH ADAT SUKU MOI DI KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Maria Fanisa Gefilem

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelepasan tanah adat Suku Moidi Kota Sorong dan bagaimana proses pelepasan tanah adat Suku Moidi Kota Sorong sesuai dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanah (teges)  adalah tanah-tanah adat milik masyarakat adat Suku Moi di kota sorong Provinsi Papua Barat telah dilepas melalui beberapa tahapan, serta proses pendaftaran tanah adat juga memerlukan beberapa persyaratan yang harus di sertakan dalam melakukan perndaftaran di Badan Pertanahan. Proses pendaftaran tanah menurut hukum adat Suku Moi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur. Hanya saja dalam pelepasan tanah adat atau peralihan hak tanah adat selalu dibuat surat pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat yaitu LMA Malamoi. 2. Dalam melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di kantor pertanahan selalu dilihat riwayat perolehan tanah. Hal ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah agar kedepan tidak terjadi permasalahan tanah yang berkaitan dengan tanah adat. Akan tetapi kebijakan ini tidak mengurangi satupun ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria sebagai pedoman dalam melaksanakan pendaftaran tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah.

Kata kunci:   Pelepasan Tanah Adat,  Suku Moi, Pendaftaran Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.