PENANGANAN ANAK GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penahanan anak untuk kepentingan penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana perlindungan hak-hak anak selama dalam proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dengan menggunakan metodep penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penahanan anak untuk kepentingan penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dilakukan dengan cara penahanan harus melindungi keamanan Anak, sehingga perlu penempatan di dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setempat. Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu penahanan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari. Apabila jangka telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. 2. Perlindungan hak-hak anak selama dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan yang merupakan salah satu unsur dalam proses peradilan pidana perlu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak untuk diperlakukan secara manusiawi dengan cara memenuhi kebutuhannya sesuai dengan umurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya memerlukan perlakuan khusus termasuk yang berkonflik dengan hukum dalam dalam proses peradilan pidana.
Kata kunci: Penanganan anak, penyidikan, sistem peradilan pidana anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.