PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KESEHATAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009

Maichel A. Ririhena

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang kesehatan dan bagaimana penyidikan dalam perkara tindak kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana kesehatan apabila Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dan perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian; Melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi tanpa izin dan mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian; Dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun; melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang; melakukan aborsi; memperjualbelikan darah dengan dalih; memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta  tidak memiliki izin edar; tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar; melanggar kawasan tanpa rokok; menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif. 2. Penyidikan tindak pidana kesehatan dilakukan polisi negara Republik Indonesia, dan kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan; melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan; meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan; menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.

Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, kesehatan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.