EKSEPSI DALAM KUHAP DAN PRAKTEK PERADILAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) dan bagaimana bentuk putusan hakim atas diajukannya eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukum dan upaya hukum terhadap putusan atas eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, ada 3 (tiga) hal yaitu: eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. 2. Bentuk putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya adalah sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu berupa ‘penetapan’ dan ‘putusan’ yang dapat berbentuk putusan sela dan putusan akhir .dan upaya hukum terhadap putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan oleh penuntut umum adalah berupa perlawanan yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP, Pasal 149 ayat (2) KUHAP, Pasal 156 ayat (3) KUHAP dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP, dan bersama-sama permintaan banding yang diatur dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a KUHAP.
Kata kunci: Eksepsi, KUHAP, Praktek PeradilanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.