MEKANISME GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Ignatius K. Janis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas, tujuan, hak-hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana mekanisme ganti rugi akibat pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada  asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.  2. Mekanisme ganti rugi atau penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan hidup adalah suatu proses acara biasa seperti proses beracara dalam perkara perdata yang lain. Korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar untuk melakukan tindakan tertentu. Ada 2 (dua) macam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa atau menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup.

Kata kunci: Mekanisme ganti rugi, pencemaran, lingkungan hidup


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.