PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat pembukaan rahasia bank dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implikasi/akibat pembukaan rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembukaan rahasia perbankan di dalam kepentingan peradilan dalam perkara pidana, maka pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, setelah ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hal mana ketentuan tersebut juga berlaku di dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum di mana permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan: Nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim; Nama tersangka atau terdakwa; Nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan; Keterangan yang diminta; Alasan diperlukannya keterangan; dan Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan. 2. Implikasi/akibat Pembukaan Rahasia Bank terutama hubungannya antara nasabah dengan bank merupakan bagian dari rahasia bank dan itu adalah salah satu bagian yang dilindungi hukum kerahasiaan. Dengan demikian bila terjadi pembocoran atau pembukaan informasi serta melawan hukum atau menyalahgunakan informasi tersebut maka ketentuan hukum dapat dikenakan kepada si pelaku pembocoran atau penyalahgunaan informasi tersebut.
Kata kunci: Pembukaan rahasia bank, tindak pidana, korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.