TINJAUAN YURIDIS TENTANG CEK DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Abstract
Tujuan dilakukannya peneliotian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penggunaan cek dalam sistem pembayaran dan apa saja manfaat cek sebagai sistem pembayaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam penggunaan cek sebagai sistem pembayaran yang hendak diuangkan diubah menjadi alat pembayaran tunai dan yang tersangkut didalamnya adalah penerbit/tersangkut atau bank, pemegang yaitu orang yang diberi hak untuk menerima pembayaran, yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran yang membawa dan memperlihatkan kepada bankir. Pengganti yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Pembayaran surat cek ini hanya dapat dibayarkan oleh Bank yang terkait yang tertera dalam surat cek dalam waktu yang telah ditentukan didalam surat cek tersebut. 2. Peneribit surat cek terjadi karena perikatan dasar dan manfaat yang didasarkan dalam lalu lintas pembayaran sangat membantu. Selain sebagai surat perintah pembayaran sejumlah uang, cek itu dimanfaatkan sebagai surat tagihan hutang. Dari setiap manfaat penggunaan surat cek di simpulkan bahwa surat cek lebih sederhana, praktis, aman jika digunakan dalam lalu lintas pembayaran apalagi dengan jumlah pembayaran yang besar dibanding menggunakan uang tunai, karena surat cek sebagai alat pembayaran yang sah sebagai pengganti uang tunai dapat diuangkan dan merubah status pembayaran giral dan pembayaran tunai.
Kata kunci: Cek, sistem pembayaran.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.