PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DARI SUDUT PANDANG KUHAP

Hatlyinsyanna Seroy

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan perlindungan terhadap korban salah tangkap dan bagaimana Proses Penyelesaian Hukum terhadap korban salah tangkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perumusan perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP. Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP. Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Rumusan pasal 95 dan pasal 96 KUHAP tentang ganti kerugian, belum mengatur secara lengkap baik mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian, dilengkapi dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sebelum pasal itu definisi tentang Rehabilitasi terdapat dalam dalam Pasal 1 Butir 23 Selanjutnya sebagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian.

Kata kunci: Perlindungan hukum, korban, salah tangkap.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.