PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER AXCES) SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Wenlly Dumgair

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria pembelaan terpaksa yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana dan bagaimana syarat-syarat dalam pembelaan terpaksa yang dibahas dalam Pasal 49 KUH Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Alasan penghapus pidana adalah keadaan-keadaan yang membuat seseorang melakukan perbuatan pidana tapi tidak dijatuhi pidana. Alasan penghapus pidana dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua (2) macam penggolongan, yaitu alasan penghapus pidana umum dan alasan penghapus pidana khusus. Pembelaan terpaksa merupakan alasan penghapus pidana umum disamping pasal 44, 48, 50 dan 51 KUH Pidana. Disebut sebagai alasan penghapus pidana umum kerena digunakan untuk semua perbuatan pidana pada umumnya. 2. Untuk dapat diterapkannya ketentuan pasal 49 KUH Pidana maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Ada serangan yang bersifat seketika atau mengancam secara langsung; Serangan tersebut bersifat melawan hukum; Serangan itu terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda kepunyaan sendiri atau orang lain; Pembelaan itu perlu dilakukan. Pembelaan terpaksa yang dirumuskan pada pasal 49 KUH Pidana dibedakan atas : Pembelaan terpaksa (pasal 49 ayat (1) KUH Pidana); Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUH Pidana).

Kata kunci: Pembelaan terpaksa, melampaui batas, penghapus pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.