WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan pengaairan dan bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan pengairan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dilaksanakan melalui pengelolaan serta pengembangan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air dan menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air dan mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air, termasuk menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air. 2. Pengelolaan dan pemanfaatan pengairan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan didasarkan pada perencanaan dan perencanaan teknis, pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan serta perlindungan dan pembiayaan.
Kata kunci: Wewenang, tanggung jawab, pemerintah, pengelolaan, pemanfaatan, airFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.