TATA CARA PEMERIKSAAN SENGKETA ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan sengketa arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan bagaimana proses pembuktian dalam pemeriksaan sengketa arbitrase. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tata Cara Pemeriksaan Sengketa Arbitrase meliputi: semua pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memili bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dalam kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitarse dengan syarat, terdapat unsur kepentingan yang terkait, keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase. Para pihak bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa. Dengan syarat harus dituangkan dalam perjanjian yang tegas dan tertulis. 2. Proses Pembuktian dalam pemeriksaan sengketa arbitrase yaitu pembuktian melalui alat-alat bukti oleh para pihak dan pembuktian dengan saksi atau saksi ahli.
Kata kunci: Tata cara pemeriksaan, sengketa, arbitrase.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.