PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BARANG JAMINAN TIDAK BERGERAK MELALUI LELANG

Wiwid Dewinta Muslimin

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyerahan barang melalui lelang dan bagaimana perlindungan hukum  terhadap hak pembeli barang jaminan melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prosedur penyerahan barang pada penjualan di muka umum atau lelang ketika pembeli telah melakukan pembayaran dengan menunjukan bukti pembayaran maka barang hasil jual dalam lelang diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembeli menunjukan bukti pelunasan pembayaran tersebut. Penyerahan atas barang bergerak dalam lelang dilakukan pemindahan hak kebendaan baik secara fisik dan nyata dari penjual kepada pembeli, untuk penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan membuat akta otentik yang bertujuan mengalihkan hak atas tanah tersebut. Jika tidak dapat dilakukan penyerahan nyata secara damai maka dapat dilakukan eksekusi riil berupa perintah pengosongan atas barang yang dilelang jika perlu dengan bantuan polisi. 2. Perlindungan hukum terhadap pembeli barang jaminan melalui lelang untuk beberapa putusan Hakim yang berbeda-beda pada kasus-kasus yang sama, ketika keputusan Hakim menyatakan bahwa lelang adalah perbuatan hukum yang sah, maka keputusan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli akan kepastian hukum terhadap barang yang dibelinya dan pembeli dapat menguasai atau menjadikan barang dalam penjualan lelang tersebut menjadi hak dari pembeli berdasarkan aturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2017.

Kata kunci: Pembeli, barang jaminan tidak bergerak, lelang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.