PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Adelheid Jennifer Mewengkang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan akta pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana  pengaturan hukum perdaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembuatan akta pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh PPAT. Didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan identitas, domisili pihak-pihak, penujukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin, nilai tanggungan dan uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji termasuk janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HakTanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji,batal demi hukum. 2. Pengaturan hukum perdaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan, menunjukkan Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

Kata kunci: Pembuatan akta, hak tanggungan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.