TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP HAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan dana pada bank menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagaimana bentuk Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Pembobolan Rekening Menurut UU. No. 10. Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap dana yang disimpan oleh nasabah kepada pihak bank diatur dalam Pasal 29 UUP tentang pembinaan dan pengawasan perbankan, yang mengatakan bahwa Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan atau kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. 2. Bentuk tanggung jawab dari pihak bank terhadap pihak nasabah yang mengalami tindakan kejahatan bank dalam hal ini terjadi kasus pembobolan rekening nasabah, ialah terdapat dua bentuk tanggung jawab, yaitu bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum pidana, dan bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum perdata. Dimana dalam kedua bentuk tanggung jawab tersebut terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan pihak yang melakukan tindakan kejahatan bank.
Kata kunci: Tanggung jawab bank, hak yang dirugikan, pembobolan rekening, nasabahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.