PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HUKUM HUMANITER DAN HAM

Andika Esra Awoah

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, tenaga medis, relawan maupun rohaniawan telah dengan jelas diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol tambahan I dan II, dan dalam beberapa ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya. Dalam kondisi apapun warga sipil harus menerima perlindungan hukum dan tidak diperbolehkan untuk memperlakukan warga sipil dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan disiksa dalam bentuk apapun seperti yang tercantum dalam  pasal 5 UDHR (Universal Declaration of Human Right), yakni “no one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment, or punishment”. Yang berarti bahwa “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan kejam dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya”. 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum, masing-masing melalui mekanisme hukum internasional dan mekanisme hukum nasional.

Kata kunci: Perlindungan, Korban, perang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.