PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI KUHAP

Ongki Liunsili

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Hak untuk segera diperiksa perkaranya; Hak untuk bebas memberikan keterangan;  Hak untuk mendapatkan juru bahasa; Hak untuk mendapat bantuan hukum;  Hak untuk didampingi penasehat hukum secara Cuma-Cuma; Hak untuk menghubungi penasehat hukumnnya; hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainya sesuai KUHAP. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Perlindungan dari Penyidik, Perlindungan dari Polisi, perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Penasehat Hukum, dan perlindungan jasmani dan rohani tersangka yang antara lain menyangkut: Pendampingan Perwakilan Negaranya; Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Pemberian Kebebasan Menghubungi Keluarganya Serta Menerima Kunjungan Dan Mengirim Atau Menerima Surat Menyurat; dan Pemberian pelayanan Rohani lewat kunjungan dari rohaniawan.

Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, tingkat penyidikan, perkara pidana, KUHAP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.