PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TENTANG PERBANKAN SYARIAH HUBUNGANNYA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip tentang Perbankan Syariah dan bagaimana hubungan kegiatan usaha perbankan syariah dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Implementasi prinsip-prinsip akad kegiatan usaha syariah dalam operasional melalui kegiatan penghimpunan dana masyarakat (nasabah); Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat melalui jasa bank syariah yakni produk usaha perbankan syariah didominasi oleh akad murabahah, akad mudharabah dan akad musyarabah yang didasarkan pada Al-Quran, Al Hadis Nabi, Ijma’ dan Itjihad serta hukum positif yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dunia perbankan. 2. Hubungan usaha perbankan syariah dengan otoritas jasa keuangan perbankan syariah kegiatannya berpegang pada prinsip kepercayaan, kehati-hatian, prinsip-prinsip akad pengelolaan perbankan syariah atas dasar Al-Qur’an dan Hadits Nabi, ijma’. Adapun prinsip-prinsip pengaturan dan pengawasan yang terdapat pada OJK adalah prinsip kelembagaan, perijinan, persyaratan dan kehati-hatian, metode pengawasan bank, persyarat internal dan kewenangan formal lembaga pengawas.
Kata kunci: Penerapan prinsip-prinsip, perbankan, syariah, otoritas jasa keuangan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.