PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) BANK SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK TERHADAP RISIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasabah (debitur) sebagai konsumen pengguna jasa bank dan bagaimana pertanggungjawaban bank jika terjadi risiko terkait perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya perlindungan bagi nasabah debitur terhadap risiko yang dialaminya dalam perjanjian kredit bank selain dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 18 UUPK, juga dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia sejak awal tahun 2002 mulai menyusun cetak biru sistem perbankan nasional yang salah satu aspek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memberdayakan nasabah. Upaya ini kemudian berlanjut dan dituangkan menjadi Pilar ke VI dalam API yang mencakup empat aspek, yaitu mekanisme pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk, dan edukasi nasabah. 2. Perjanjian kredit merupakan perjanjian baku (standard contract), dimana isi atau klausul-klausul perjanjian kredit tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blangko), tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu. Calon nasabah debitur tinggal membubuhkan tandatangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian tersebut, tidak memberikan kesempatan kepada calon debitur untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang diajukan pihak bank. Perjanjian baku diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya praktis dan kolektif Pada tahap ini kedudukan calon debitur sangat lemah, sehingga menerima saja syarat-syarat yang disodorkan oleh pihak bank, karena jika tidak demikian calon debitur tidak akan mendapatkan kredit yang dimaksud.
Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah bank, jasa bank, perjanjian kredit.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.