PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2/PNPS/1964
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan yang diberikan oleh mereka yang pro pidana mati dan mereka yang kontra pidana mati dan bagaimana tata cara pelaksanaan pidana mati menurut Undang-Undang No. 2/PNPS/1964. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu, maka para penjahat yang makin mengganas perlu diberikan shock terapy (terapi kejutan), berupa pidana mati terutama bagi penjahat-penjahat tertentu yang memang tidak bisa lagi diharapkan untuk dapat berubah. Sedangkan mereka yang kontra pidana mati memberikan alasan bahwa pidana mati sifatnya final, sehingga sekali dijatuhkan tidak dapat diperbaiki lagi, walaupun ternyata terjadi kekliruan terhadap terpidana, juga pidana mati akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang. 2. Berdasarkan Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 maka tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.
Kata kunci: Pelaksanaan, pidana, matiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.